Senin, 13 Mei 2013

Pentingnya Hak Pendidikan Bagi Warga Negara Indonesia - Karya Ilmiah - Softskill pend.kewarganegaraan


lembar cover pertama

Pentingnya Hak Pendidikan Bagi Warga Negara Indonesia




Disusun Oleh:
Toya Lebang
17211158



Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma 2013
lembar cover kedua

Pentingnya Hak Pendidikan Bagi Warga Negara Indonesia



Disusun Oleh:
Toya Lebang
17211158

Karya ilmiah ini untuk memenuhi syarat dalam tugas dan ujian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan


Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma 2013

KATA MUTIARA
Sesungguhnya pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting dan berharga untuk kehidupan kita. Karena dengan adanya pendidikan pengetahuan manusia bisa berkembang dan pendidikan harus diajarkan dari generasi ke generasi agar suatu negara bisa maju.
John Dewey berkata, "Pendidikan adalah proses hidup; dan bukan persiapan hidup di masa depan."
Anatole France mengungkapkan, "Pendidikan bukanlah tentang seberapa banyak hal yang kau masukkan dalam ingatan, atau seberapa banyak kau tahu. Pendidikan adalah mampu membedakan antara apa yang kau tahu dengan apa yang kau tidak tahu."
G.M Travelyan mengungkapkan, "Pendidikan sudah menciptakan masyarakat yang dapat membaca; tapi tidak dapat menciptakan masyarakat yang dapat membedakan buku apa yang pantas dibaca."
Aristoteles juga pernah mengatakan, "Akar pendidikan itu rasanya pahit, tapi buahnya manis."

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya saya dapat menyelesaiakan karya ilmiah yang berjudul ‘Pentingnya Hak Pendidikan Bagi Warga Negara Indonesia’. Meskipun banyak hambatan yang saya alami dalam proses pengerjaannya, tapi saya berhasil menyelesaikannya.Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Karya ilmiah ini membahas tentang bahwa semua warga negara Indonesia mempunyai hak pendidikan. Banyak warga negara Indonesia yang belum mendapat pendidikan yang layak dan tidak mendapat pendidikan sama sekali. semua warga negara Indonesia harus memiliki hak yang sama dalam menuntut ilmu.
Tak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu saya dalam mengerjakan karya ilmiah ini. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi bantuan kepada saya.
Tentunya ada hal-hal yang ingin saya berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah ini. Karena itu saya berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama. 
Semoga karya ilmiah yang saya buat ini bermanfaat bagi kehidupan kita.
DAFTAR ISI

KATA MUTIARA................................................................................................................    i
KATA PENGANTAR..........................................................................................................    ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................................    iii
BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang.................................................................................................................    1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................................    1
1.3 Tujuan Penelitian.............................................................................................................    1
BAB 2
Analisis Landasan Teori
2.1 Analisis Hasil-hasil...........................................................................................................    2
2.2 Penampilan Anggapan.....................................................................................................    2
2.3 Pernyataan Hipotesa........................................................................................................    3
2.4 Hasil yang Diharapkan.....................................................................................................    3
BAB 3
Analisis dan Penetapan Methode yang Digunakan
3.1 Jenis Data.........................................................................................................................    4
3.2 Metode Penelitian yang akan Digunakan........................................................................    4




BAB 4
4.1  Pengumpulan dan Penyajian Data...................................................................................    5
4.2  Tabel................................................................................................................................    12
BAB 5
Analisis Data..........................................................................................................................    13
BAB 6
Kesimpulan dan Saran
6.1 Kesimpulan......................................................................................................................    14
6.2 Saran................................................................................................................................    15
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................    16

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap anak yang lahir secara otomatis akan mendapatkan hak sebagai mahluk hidup ciptaan Tuhan dan warga Negara. Termasuk bagi setiap warga negara yang lahir di Negara Indonesia, yang berhak mendapat pendidikan. Yang tercantum pada hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Banyak warga negara Indonesia yang kurang mendapat pendidikan dan tidak dapat pendidikan karena faktor ekonomi. Dari sebab itu msalah pendidikan di Indonesia kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Seharusnya warga negara Indonesia memiliki hak pendidikan yang layak yang tercantum pada hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan, disusun permasalahan sebagai berikut:
1.      Seberapa penting hak pendidikan bagi warga Indonesia?
2.      Apakah warga Indonesia sudah mendapatkan hak pendidikan dengan layak?
3.      Apakah pendidikan di Indonesia sudah merata?
4.       Bagaimana capaian kinerja Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selama Kabinet Indonesia Bersatu?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Dan juga untuk menambah wawasan tentang begitu pentingnya Hak Pendidikan bagi warga negara Indonesia. Sehingga masyarakat tahu bahwa seberapakah pentingnya pendidikan bagi warga negara Indonesia.

BAB 2
ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1 Analisis hasil-hasil
hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***
Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****
2.2 Penampilan Anggapan
Disini saya akan menyampaikan tanggapan mengenai isi pasal pasal 31,mungkin disini saya kurang pas menanggapi ini, tapi saya sebagai warga negara berhak untuk menanggapi. Baik langsung saja dalam hal ini saya menanggapi :
1. Pasal 31 ayat 3 terdapat pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Tapi pada kenyataannya di lapangan atau pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiaptiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).
Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).
2. Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia.
Saya menanggapi,seharusnya yang benar kalimat itu berbunyi pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.
Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata akhlak mulia tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena akhlak mulia itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.
2.3 Pernyataan Hipotesa
Pendidikan adalah hak dasar (fundamental right) untuk semua warga negara Indonesia, bahkan untuk segala situasi apapun (in all situations) Karena merupakan fondasi untuk pembelajaran seumur hidup dan pembangunan manusia. Secara konstitusional, hak atas pendidikan sudah dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945; dan selanjutnya dilegalisasi dalam hukum nasional yakni dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN).
2.4 Hasill yang diharapkan
pendidikan adalah suatu hak dan bukan kewajiban. Memang kedengarannya sangat ideal bahwa pendidikan itu tidak perlu dipaksakan dan harus dilakukan dengan penuh cinta. Namun mencintai pembelajaran dan pendidikan itu juga butuh belajar dan latihan. Dengan kata lain, pendidikan dan pembelajaran itu wajib diajarkan, dan wajib diterima oleh warga negara Indonesia pendidikan di sekolah formal, maupun pendidikan di sekolah informal.
BAB 3
ANALISIS DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
Sebuah karya ilmiah, tentulah penelitian sangat dibutuhkan. Suatu data mentah yang sudah tersedia di sekitar kita, sangat perlu diolah kembali melalui penelitian apabila ingin membuahkan hasil.
3.1 Jenis Data
Data yang dapat diambil untuk sebuah penelitian, dapat terbagi menjadi beberapa, yakni data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diambil langsung dari lapangan atau tempat objek penelitian berada. Sedangkan data sekunder adalah data yang sebelumnya memang sudah tersedia di berbagai sumber seperti inernet, buku-buku referensi, dan lain sebagainya. Data yang diambil oleh penulis untuk melengkapi karya ilmiah ini adalah data sekunder, data yang berasal dari buku-buku referensi, juga dari sumber internet.
3.2 Metode Penelitian yang akan Digunakan
Pada sub-bab sebelumnya kita telah mengetahui jenis data yang akan diolah oleh penulis, yaitu data sekunder. Namun, data-data tersebut tidak akan berarti besar apabila tanpa diikuti oleh sebuah penelitian. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode Library Research atau penelitan kepustakaan. Adapun menggunakan metode Internet Reseach hanya untuk mendapatkan data tambahan yang bisa memperkuat data-data yang berasal dari buku.
BAB 4
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA
4.1 Uraian Singkat
Pendidikan merupakan salah satu faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran suatu negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Sedangkan ayat (4) menugaskan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan daerah (APBD) untuk mememenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Aturan yang termuat dalam Ayat (4) tersebut menunjukkan betapa penting dan betapa prioritasnya bidang pendidikan di bumi nusantara ini. Sebanyak 20 persen atau seperlima anggaran pemerintah pusat dan seperlima anggaran pemerintah daerah harus dialokasikan untuk menyelenggarakan pendidikan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas pertama dengan mengalokasikan anggaran terbesar dari semua sektor. Pendidikan merupakan sektor yang memang perlu diprioritaskan negara karena menyentuh langsung hak masyarakat, dan sangat terkait erat dengan pembangunan sumber daya manusia masa depan.
Dalam upaya meningkatan aksesibilitas dan mutu pendidikan nasional, sejak beberapa tahun lalu pemerintah telah mengucurkan bantuan dana pembangunan pendidikan  dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan.

 

Fungsi Pendidikan

Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
  • Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
  • Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
  • Melestarikan kebudayaan.
  • Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi laten lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
  • Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
  • Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
  • Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
  • Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
  • Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
  • Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
  • Menjamin integrasi sosial.
  • Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Pendidikan anak usia dini

Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Jalur pendidikan

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Pendidikan formal

Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal

Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

Pendidikan informal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

Jenis Pendidikan

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Pendidikan umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Pendidikan kejuruan

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pendidikan akademik

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

Pendidikan profesi

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

Pendidikan vokasi

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

Pendidikan keagamaan

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.

Pendidikan khusus

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).

Tingkat Pendidikan

Prasekolah

Dari kelahiran sampai usia 3 tahun, kanak-kanak Indonesia pada umumnya tidak memiliki akses terhadap pendidikan formal. Dari usia 3 sampai 4 atau 5 tahun, mereka memasuki taman kanak-kanak. Pendidikan ini tidak wajib bagi warga negara Indonesia, tujuan pokoknya adalah untuk mempersiapkan anak didik memasuki sekolah dasar. Dari 49.000 taman kanak-kanak yang ada di Indonesia, 99,35% diselenggarakan oleh pihak swasta. Periode taman kanak-kanak biasanya dibagi ke dalam "Kelas A" (atau Nol Kecil) dan "Kelas B" (atau Nol Besar), masing-masing untuk periode satu tahun.
Sekolah dasar
Kanak-kanak berusia 6–11 tahun memasuki sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI). Tingkatan pendidikan ini adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi nasional. Tidak seperti taman kanak-kanak yang sebagian besar di antaranya diselenggarakan pihak swasta, justru sebagian besar sekolah dasar diselenggarakan oleh sekolah-sekolah umum yang disediakan oleh negara (disebut "sekolah dasar negeri" atau "madrasah ibtidaiyah negeri"), terhitung 93% dari seluruh sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang ada di Indonesia. Sama halnya dengan sistem pendidikan di Amerika Serikat dan Australia, para siswa harus belajar selama enam tahun untuk menyelesaikan tahapan ini. Beberapa sekolah memberikan program pembelajaran yang dipercepat, di mana para siswa yang berkinerja bagus dapat menuntaskan sekolah dasar selama lima tahun saja.

Sekolah menengah pertama

Sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) adalah bagian dari pendidikan dasar di Indonesia. Setelah tamat dari SD/MI, para siswa dapat memilih untuk memasuki SMP atau MTs selama tiga tahun pada kisaran usia 12-14. Setelah tiga tahun dan tamat, para siswa dapat meneruskan pendidikan mereka ke sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau madrasah aliyah (MA).

Sekolah menengah atas

Di Indonesia, pada tingkatan ini terdapat tiga jenis sekolah, yaitu sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA). Siswa SMA dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi, sedangkan siswa SMK dipersiapkan untuk dapat langsung memasuki dunia kerja tanpa melanjutkan ke tahapan pendidikan selanjutnya. Madrasah aliyah pada dasarnya sama dengan sekolah menengah atas, tetapi porsi kurikulum keagamaannya (dalam hal ini Islam) lebih besar dibandingkan dengan sekolah menengah atas.

Pendidikan tinggi

Setelah tamat dari sekolah menengah atas atau madrasah aliyah, para siswa dapat memasuki perguruan tinggi. Pendidikan tinggi di Indonesia dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan swasta. Kedua-duanya dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitas, sekolah tinggi, institut, akademi, dan politeknik.

4.2 Tabel Capaian Kinerja 2005-2008 dan Target 2009 Departemen 
Pendidikan Nasional

BAB 5
ANALISIS DATA
Sebagaimana disinggung diatas bahwa pendidikan merupakan program pemerintah yang paling prioritas. Capaian kinerja Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selama Kabinet Indonesia Bersatu, antara lain, dapat digambarkan dalam tabel ”Capaian Kinerja 2005 – 2008 dan Target 2009” dibawah ini.
Analisis Statistik
Tabel tersebut menunjukkan bahwa realisasi dari sejumlah program mampu melebihi target. Misalnya, Angka Partisipasi Murni untuk SD/MI/SDLB/Paket A pada tahun 2008 telah mencapai 95,14%. Angka ini telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2009, yaitu 95,00%. Demikian juga dengan rata-rata nilai ujian nasional untuk SD dan SLTA yang dicapai siswa pada tahun 2008, yaitu secara berturut-turut sebesar 7,03 dan 7,17. Angka ini telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2009, yaitu secara berturut-turut sebesar 5,50 dan 7,00. Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-4 pada tahun 2009 ditargetkan sebanyak 40,00%, namun angka ini telah terlewati pada tahun 2008 dengan capaian sebesar 47,04%.
BAB 6
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 Kesimpulan
pendidikan adalah suatu hak dan bukan kewajiban. Memang kedengarannya sangat ideal bahwa pendidikan itu tidak perlu dipaksakan dan harus dilakukan dengan penuh cinta. Namun mencintai pembelajaran dan pendidikan itu juga butuh belajar dan latihan. Dengan kata lain, pendidikan dan pembelajaran itu wajib diajarkan, dan wajib diterima oleh warga negara Indonesia pendidikan di sekolah formal, maupun pendidikan di sekolah informal. Pendidikan juga merupakan salah satu faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran suatu negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita,ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Seorang anak yang disayangi akan menyayangi keluarganya ,sehingga anak akan merasakan bahwa anak dibutuhkan dalam keluarga. Sebab merasa keluarga sebagai sumber kekuatan yang membangunya.Dengan demikian akan timbul suatu situasi yang saling membantu,saling menghargai,yang sangat mendukung perkembangan anak. Di dalam keluarga yang memberi kesempatan maksimum pertumbuhan,dan perkembangan adalah orang tua.Dalam lingkungan keluarga harga diri berkembang karena dihargai,diterima,dicintai,dan dihormati sebagai manusia .Itulah pentingnya mengapa kita menjadi orang yang terdidik di lingkungan
keluarga.Orang tua mengajarkan kepada kita mulai sejak kecil untuk menghargai orang lain.
http://no3vie.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?m=1207340914g
Sedangkan di lingkungan sekolah yang menjadi pendidikan yang kedua dan apabila orang tua mempunyai cukup uang maka dapat melanjutkannya ke jenjang yang lebih tinggi dan akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi kemudian menjadi seorang yang terdidik . Alangkah pentingnya pendidikan itu. Guru sebagai media pendidik memberikan ilmunya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Peranan guru sebagai pendidik merupakan peran  memberi bantuan dan dorongan ,serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak  agar anak dapat mempunyai rasa tanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Guru juga harus berupaya agar pelajaran yang diberikan selalu cukup untuk menarik minat anak .
Selain itu peranan lingkungan masyarakat juga penting bagi anak  didik . Hal ini berarti memberikan gambaran tentang bagaimana kita hidup bermasyarakat.Dengan demikian bila kita berinteraksi dengan masyarakat maka mereka akan menilai kita,bahwa  tahu mana orang yang terdidik,dan  tidak terdidik. Di zaman Era Globalisasi diharapkan generasi muda bisa mengembangkan ilmu yang didapat sehingga tidak ketinggalan dalam perkembangan zaman. Itulah pentingnya menjadi seorang yang terdidik baik di lingkungan Keluarga,Sekolah,dan Masyarakat.
6.2 Saran
Dengan adanya karya ilmiah mengenai hak pendidikan ini, saya berharap semua warga di Indonesia mendapat pendidikan yang layak. jelaslah bahwa negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas pertama dengan mengalokasikan anggaran terbesar dari semua sektor. Pendidikan merupakan sektor yang memang perlu diprioritaskan negara karena menyentuh langsung hak masyarakat, dan sangat terkait erat dengan pembangunan sumber daya manusia masa depan. Kini adalah saatnya bagi masyarakat untuk sadar bahwa hak pendidikan sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, H. Mucji Et Alle. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta
Basabufra, ST. Muradjat.  Wawasan Nusantara. Bandung
Djumhardjinis, Pendidikan Pancasila Demokrasi dan Hak Azasi Manusia. Jakarta : Widya
Drs. S. Sumarsono (tim Lemhanas), 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan                               Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan